Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Bandar Lampung
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit Honda Beat BE 2318 RM warna hitam putih dan satu unit Honda Supra Fit warna biru sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
ekspose curanmor
pelaku curanmor
maling motor
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
