Baru 10 Hari Nikmati Motor Curian Milik Tetangga Sudah Ditangkap Polisi
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Melihat kelengahan tetangganya yang memiliki sepeda motor dan kuncinya berada di atas meja, Angger Anggara (27) warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, langsung membawa kabur.
Namun, baru 10 hari menikmati hasil curiannya, ia sudah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, pada hari Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.45 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, selain menangkap tersangka juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi F 4788 JZ, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.
Awalnya, korban yang masih tetangga tersangka kehilangan sepeda motor yang berada di halaman rumah pada hari Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka mengakui membawa motor tersebut sengaja untuk dimiliki,” kata Kasat Reskrim, Minggu (5/10)2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
AKP Khairul Yasin Ariga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor.
Biasakan mencabut kunci dan menggunakan kunci ganda saat parkir di tempat aman dan awasi kendaraannya. (*)
Sepeda motor
tetangga
Tekab 308 Presisi
Polres Tanggamus
nikmati motor curian
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
