Baru 10 Hari Nikmati Motor Curian Milik Tetangga Sudah Ditangkap Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tanggamus

5 Oktober 2025 15:11 WIB
Hukum | Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap pencuri sepeda motor milik tetangganya. Foto Humas Polres
Rilis ID
Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap pencuri sepeda motor milik tetangganya. Foto Humas Polres

RILISID, Tanggamus — Melihat kelengahan tetangganya yang memiliki sepeda motor dan kuncinya berada di atas meja, Angger Anggara (27) warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, langsung membawa kabur.

Namun, baru 10 hari menikmati hasil curiannya, ia sudah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, pada hari Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.45 WIB

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, selain menangkap tersangka juga mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi F 4788 JZ, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban.

Awalnya, korban yang masih tetangga tersangka kehilangan sepeda motor yang berada di halaman rumah pada hari Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka mengakui membawa motor tersebut sengaja untuk dimiliki,” kata Kasat Reskrim, Minggu (5/10)2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

AKP Khairul Yasin Ariga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor.

Biasakan mencabut kunci dan menggunakan kunci ganda saat parkir di tempat aman dan awasi kendaraannya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sepeda motor

tetangga

Tekab 308 Presisi

Polres Tanggamus

nikmati motor curian

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya