Aniaya Pengunjung di Dermaga, Remaja 18 Tahun ditangkap Polsek Kota Agung
Agus Pamintaher
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Kasus penganiayaan yang terjadi di Dermaga II Kota Agung, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, diungkap Polsek setempat.
Hasil penyelidikan, remaja berinisial FH (18) warga Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan tim gabungan di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari korban terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya pada hari Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban tengah bersantai bersama seorang temannya, kemudian datang tersangka dan menantang korban untuk berkelahi.
Korban menolak ajakan tersebut, namun tersangka terus memaksa hingga akhirnya menyerang dan memukul bahu kiri, kepala bagian belakang, serta menendang tangan kanan korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada lidah, pipi bagian dalam, serta lengan kiri, disertai rasa nyeri di rahang dan sesak di perut,” kata Kapolsek, Selasa (7/10/2025)?
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. (*)
Penganiayaan
dermaga Kota Agung
remaja 18 tahun
Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
