Yuda, Pria Muda Asal Gisting Itu Ditangkap Usai Pesta Narkoba Dirumahnya

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

30 Maret 2021 14:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti sabu usai dirumah Yuda. Foto: Istimewa
Rilis ID
Barang bukti sabu usai dirumah Yuda. Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Bagas Yuda Pratama (20) yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus karena memiliki narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa  tiga plastik klip bekas pakai berisi sabu dengan berat 0,39 gram, pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu, sumbu dari jarum suntik, dan skop dari sedotan plastik serta botol silinder.

Menurut Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon atau Desa Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Senin kemarin.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwa rumah tersangka sering digunakan untuk pesta sabu,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi, dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Selasa (30/3/21) .

Tersangka kini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Tanggamus dan polisi masih mengejar tersangka penyuplai sabu kepada tersangka Yuda.

“Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya