Unggah Video Bakar Bendera Merah Putih di Medsos, Warga Lamtim Ditangkap Polisi

Nurman Agung

Nurman Agung

Lampung Timur

2 April 2021 19:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Penangkapan tersangka pembakar bendera merah putih. Foto: Istimewa
Rilis ID
Penangkapan tersangka pembakar bendera merah putih. Foto: Istimewa

RILISID, Lampung Timur — Polisi menangkap pelaku pembakaran bendera Merah Putih yang diunggah melalui media sosial Facebook dengan nama akun Nar Sunaryo.

Tersangka ditangkap oleh anggota Polsek Matarambaru dibantu Polres Lampung Timur (Lamtim) pada Kamis (1/4/2021) sore.

Akun Facebook atas nama Nar Sunaryo itu terpantau mengunggah video pembakaran bendera merah putih pada Selasa (30/3/2021) lalu.

Video berdurasi 2 menit 6 detik itu memperlihatkan proses saat dirinya membakar bendera. Pemilik akun tersebut meletakkan bendera di lantai. Kemudian di atas bendera terdapat botol minuman berisi bahan bakar minyak. Sebelum membakar bendera merah putih, si pemilik akun melontarkan kata kotor.

“Negara ***, Indonesia ***, Republik ***. Siapkan uang Rp40 miliar. Kalau enggak gue hancurkan semua. Jangan sampai ada yang tersisa,” demikian suara dalam postingan video tersebut.

Kemudian, tersangka menginjak-injak bendera. Setelah itu, dia menyiram bahan bakar minyak ke bendera. Selanjutnya dia membakar bendera dengan menyulutkan api pada sebatang bambu.

Insiden tidak terpuji itu langsung direspon kepolisian setempat.

Jajaran anggota Polsek Matarambaru didampingi Polres Lamtim menangkap tersangka setelah videonya viral.

Kapolsek Mataram Baru Iptu Rihamuddin membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya tersangka sudah dibawa ke Polres Lamtim untuk diminta keterangannya. Namun kapolsek belum mau menjelaskan siapa nama tersangkanya dan apa motifnya.

“Sedang didalami lanjut oleh Polres,” ujar Iptu Rihamuddin singkat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya