Tak Ada Ampun! Langgar Prokes, Dua Kafe di Bandarlampung Disegel
Dora Afrohah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua lokasi kafe di Bandarlampung disegel dan ditutuo Tim Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung, karena kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, hingga dianggap melanggar kebijakan peraturan jam malam. Kedua tempat atau kafe itu adalah Satu Sama dan SVNS.
Kafe Satu Sama yang terletak di Jalan Mataram Nomor 30, Enggal itu kedapatan mengadakan bazar makanan dan pakaian, namun tidak memiliki izin dan melanggar protokol kesehatan, yaitu menimbulkan kerumunan.
Sementara Kafe SVNS yang terletak di Jalan Ks. Tubun Nomor 10, Rawa Laut itu sudah beberapa kali kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Akibatnya dua kafe tersebut langsung disegel dan tidak boleh beroperasi selama tiga hari.
“Kegiatan bazarnya tidak berizin baik dari satgas kelurahan, kecamatan apalagi kota. Kemudian menimbulkan kerumunan sampai ke jalan. Kafe satunya juga sudah kita berikan peringatan beberapa kali tapi tetap melanggar, sehingga kita segel sementara,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizki Erwandi ketika ditanya alasan penutupan kedua kafe, Senin (29/3/2021).
Penutupan sementara oleh Tim Satgas Covid-19 itu lanjut Nurizki dimaksudkan sebagai efek jera, khususnya terhadap pelaku usaha yang beroperasi di malam hari dan melewati ketentuan yang berlaku. Selain itu juga untuk semua pelanggar-pelanggar protokol kesehatan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
