RSJ Lampung Observasi Kejiwaan Pembunuh Ayah Kandung

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

24 Maret 2021 20:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra
Rilis ID
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Dwi Des Saputra

RILISID, Bandarlampung — Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung mengobservasi Kukuh Priyo Waskito alias Jaya (32).

Kukuh adalah tersangka pembunuh Slamet Riyanto (69) yang tak lain ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa mengemparkan ini terjadi di Kampung Sendang Rejo,Sendang Agung, Lampung Tengah, Senin (22/3/2021) –baca: Polisi Masih Periksa Tersangka Pemenggal Kepala Ayah Kandung, Benarkah ODGJ?

Humas RSJ Lampung, David, mengatakan Kukuh dibawa ke RSJ oleh Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra.

”Kukuh belum pernah dirawat di RSJ. Akan ada upaya visum et repertum psikiatri (VeRP) dengan mengobservasi kejiwaan Kukuh,” papar David, Rabu (24/3/2021).

Pemeriksaan dokter biasanya dilakukan 1 sampai 14 hari. Namun, apabila dirasa kurang dapat meminta perpanjangan waktu ke polsek untuk memeriksa kejiwaanya lebih dalam. 

"Kita pakai asas pro justitia, nggak bisa buru-buru dan harus detail benar hasilnya," ungkap mantan jurnalis ini.

Banyak pemeriksaan yang harus dilalui Kukuh untuk menyatakan benar tidaknya dia mengalami gangguan jiwa.

"Ada wawancara psikiatri, observasi keperawatannya, dan masih banyak lagi lainnya," ujar dia.

Selama waktu tersebut, Kukuh tidak mendapat perawatan khusus. Begitu juga pemberian obat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya