Pringsewu Darurat Narkoba! Hanya Seminggu Polisi Tangkap 22 Tersangka
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sebanyak 22 tersangka kasus narkoba digulung anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, sejak tanggal 22 hingga 28 Maret 2021. Hal itu terungkap dalam gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Pringsewu, Senin (29/3/2021).
“22 tersangka itu terdiri dari empat bandar, lima pengedar, empat kurir dan sembilan pemakai,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga.
Lebih lanjut Khairul menjelaskan, 22 tersangka itu ditangkap di 13 tempat terpisah. Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni narkotika jenis sabu seberat 16,92 gram, 1 butir inek, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu, dan uang tunai Rp200 ribu,” tambah Khairul.
Para tersangka bandar itu menurut Khairul adalah BI (42) dan E als Apen (43), warga Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Lalu Handika (30) warga Desa Balairejo, Kecamatan Kalirejo, Lampung tengah dan F (29) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Lalu para pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui, Kecamatan Kalirejo, Lampung tengah. RE (41) dan DI (37) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus. RR (20) warga Perumnas Podosari, Kecamatan Pringsewu dan I (20) warga Desa Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo.
Sementara kurirnya antara lain S als Mamek (50) warga Desa Sinarwaya, Kecamatan Banyumas. MY (45) warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung. RLS (21) warga Pringsewu dan WS als Puput (29) Warga Pringsewu Selatan.
“Sedangkan sembilan orang tersangka pemakai antara lain FO (18), DW (48), dan FA (42) warga Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Desa Podomoro, Kecamatan Pringsewu, AP (36) warga Desa Sukoharum, Kecamatan Adiluwih. Lalu MI (22) dan YR (23) warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, N als Aceng (40) warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, dan IA als Ebok (34) warga Kelurahan Pringsewu Utara,” papar Khairul.
Khairul Yassin pun mengimbau masyarakat menjauhi narkoba. Karena para tersangka narkoba diancam hukuman mulai empat tahun penjara dan maksimal penjara bisa seumur hidup hingga hukuman mati. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
