Polda Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Limbah Medis di TPA Bakung
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mendalami kasus pembuangan limbah medis di TPA Bakung, Bandarlampung.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus sudah memanggil 18 orang sebagai saksi terkait pembuangan limbah medis tersebut.
"Yang terbaru ini ada penambahan 3 orang saksi yang diperiksa, jadi ada 18 orang total saksinya," kata Panit I Ditreskrimsus Polda Lampung Iptu GM. Saragih, Jumat (19/3/2021).
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Di antaranya enam orang dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Bakung, enam dari Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, dan tiga dari pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung.
Sayangnya, Polda belum bersedia membeberkan identitas para saksi yang sudah diperiksa penyidik.
"Yang pasti itu dari TPA Bakung, RS Urip dan juga DLH Kota Bandarlampung," ujar GM Saragih.
Ketika ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, GM Saragih menegaskan belum ada tersangka. Pihaknya sedang melakukan penyelidikan lanjutan.
"Masih harus ada yang dikonfirmasi dari keterangan-keterangan saksi ini. Ada yang tidak sinkron antara keterangan saksi satu dengan saksi lainnya," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, tim penyidik juga telah melakukan pengecekan lokasi dumping limbah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya botol infus bekas, botol obat cair yang terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, hazmat, alat pelindung diri (APD) bekas, sarung tangan medis bekas, kantong plastik berwarna kuning bertuliskan infeksius. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
