Pelabelan Teroris pada Separatis Timbulkan Masalah Baru

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

1 April 2021 23:36 WIB
Hukum | Rilis ID
Pemateri Fathul Muin saat memberikan pemaparannya. FOTO: TANGKAPAN LAYAR
Rilis ID
Pemateri Fathul Muin saat memberikan pemaparannya. FOTO: TANGKAPAN LAYAR

RILISID, Bandarlampung — Pemberian label teroris bagi separatis dinilai tidak menyelesaikan masalah. Justru menimbulkan persoalan. 

Hal ini merupakan kesimpulan diskusi webinar series Pengurus Daerah (Pengda) Lampung Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN dan HAN). 

Acara ini menghadirkan berbagai narasumber. Yakni Dosen FH Unila Yhannu Setiawan, Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Chandra Muliawan, dan Dosen Fakultas Syariah UIN RIL, Fahtul Mu'in.

Dalam materinya berbagai narasumber menyampaikan pemahaman dan gagasan terkait wacana isu label teroris pada separatis di indonesia oleh pemerintah. 

Dalam diskusi ini, juga membahas ada tidaknya keterkaitan antara terorisme maupun separitisme dengan politik. 

Dalam acara yang dimoderarori Rifandy Ritonga ini, terungkap perbedaan antara terorisme dan separatisme. 

Terorisme adalah doktrin yang mengatasnamakan suatu kelompok yang memakai simbol-simbol agama tertentu. 

Sedangkan separitisme adalah upaya ke luar dari suatu ikatan yang diakibatkan ketidakpuasan atas suatu pemerintahan atau adanya disparitas terkait keberpihakan kebijakan. 

Solusinya, mencari sumber pokok permasalahan teroris maupun separatis itu sendiri. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya