Odo dan Yopi, Pengedar Narkoba di Tanggamus itu Ditangkap dengan BB 40 Gram Sabu
lampung@rilis.id
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Dua orang warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung bernama Odo (56) dan Yopi (26) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu, Selasa kemarin.
Penangkapan tersangka Odo membuat polisi hampir kecolongan. Sebab ketika dibuntuti saat akan bertransaksi di wilayah perbatasan Kecamatan Pugung, tersangka berpindah tempat transaksi di Kecamatan Kota Agung.
Namun akhirnya tersangka Odo bisa ditangkap di rumahnya. Dari penangkapan Odo, polisi menyita barang bukti empat plastik klip ukuran besar berisi sabu 30,68 gram, satu plastik klip ukuran kecil berisi sabu 1,40 gram, dua plastik klip kosong, kotak bekas minyak rambut , gunting, lima skop dari sedotan plastik dan uang tunai Rp180 ribu.
Tersangka Yopi juga ditangkap bersama Odo. Dari tersangka Yopi polisi menyita 18 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,12 gram, satu unit timbangan digital, dua bundel plastik klip berisi plastik klip kosong dan dua buah skop terbuat dari sedotan plastik.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas serangkaian penyelidikan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Agung, oleh kedua tersangka.
"Tersangka Odo ini tergolong licin, sebab saat diintai akan bertransaksi di perbatasan Pugung ia sempat mengelabui petugas dan memutar arah kembali ke Kota Agung," ungkap Deddy dalam siaran pers yang diterima RilisLampung, Rabu (24/3/2021).
Ditambahkan Kasat, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penyedia barang haram itu kepada kedua tersangka.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Deddy. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
