Kepala Pekon di Tanggamus Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

17 Maret 2021 18:48 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Tanggamus — Kepala Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, Tanggamus, Muflihan (51) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.

Berdasarkan proses penyidikan tim jaksa Kejari Tanggamus, Muflihan ditetapkan tersangka karena adanya bukti permulaan berupa keterangan saksi, surat dan ahli yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp609 juta lebih.

"Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Setelah menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif, Kejari langsung menahan tersangka di Rutan Kotaagung terhitung mulai hari ini.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 17 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021," ujar Andrie.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya