KPPU Tutup Rapat Penyelidikan Dugaan Monopol Bongkar Muat

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

21 Maret 2021 20:20 WIB
Hukum | Rilis ID
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Aktivitas bongkar muat di pelabuhan. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menutup rapat perkembangan penyelidikan kasus dugaan monopoli bongkar muat.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) II KPPU Wahyu Bekti Nugroho beralasan, proses penyelidikan bersifat rahasia.

"Karena proses dalam UU bersifat rahasia dan tertutup, sehingga informasi tidak bisa dibuka seluas-luasnya," ujarnya, Minggu (21/3/2021).

Dia hanya menerangkan waktu penyelidikan dapat diperpanjang dari 69 hari yang ditetapkan.

Penambahan dimungkinkan karena dalam mengungkap kasus dugaan monopoli berbeda dengan perkara lainnya.

”Lebih sulit dibanding pengungkapan kasus tender yang relatif mudah untuk mengumpulkan materi-materi alat buktinya,” paparnya. 

Pihak KPPU saat ini masih memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan selama proses penyelidikan. 

Bila alat bukti yang dikumpulkan masih belum lengkap, maka waktu penyelidikan bisa diperpanjang sesuai subjektivitas penyelidik. 

Seperti diketahui, KPPU menduga PT Pelindo II melakukan persaingan tidak sehat dalam bongkar muat di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung. 

Sementara, pihak PT Pelindo II ’melempar’ tanggungjawab ke anak perusahaannya, yaknti PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) (baca: Dugaan Monopoli Naik ke Penyelidikan, Pelindo II Lempar ke PTP). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya