Inspektur hingga Kontraktor Jadi Saksi dalam Perkara Gratifikasi Mustafa

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

18 Maret 2021 11:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang lanjutan perkara gratifikasi Mustafa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021). FOTO: Puskamsikam
Rilis ID
Sidang lanjutan perkara gratifikasi Mustafa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021). FOTO: Puskamsikam

RILISID, Bandarlampung — Sidang lanjutan perkara tindak pidana gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021).

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi.

Berdasarkan data Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM (Puskamsikam) Universitas Lampung, kelima saksi itu adalah Yusron Fauzi (kontraktor CV 77) Muhibadullah (Inspektur Lamteng), Irwan Hanim, Ahmad Ferizal, dan Yusari Aris.

Kesaksian pertama disampaikan Yusron Fauzi. Ia mengaku mendapat tawaran proyek konstruksi di Dinas PUPR Lamteng melalui salah seorang kepala bidang (Kabid) bernama Indra Erlangga.

"Saya kenal dekat dan percaya dengan Indra, karena kebetulan kami memang satu klub motor trail," ucap Yusron seperti disampaikan Puskamsikam kepada Rilislampung.

"Saya diminta total uang Rp3 miliar sebagai tanda jadi, dengan nilai pekerjaan Rp15 miliar," sambung Yusron.

Menurut penuturan Indra, uang tersebut akan diserahkan kepada mantan Kadis PUPR Taufik Rahman untuk kemudian diberikan kepada Mustafa.

Namun kemudian, proyek yang dijanjikan kepada Yusron batal karena Mustafa terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Februari 2018 lalu.

"Saya pernah menanyakan uang tanda jadi yang saya berikan, namun setelah dijelaskan kronologinya oleh pak Indra, saya jadi tidak tega untuk meminta ganti uang tersebut. Bahkan sampai sekarang belum dikembalikan," ujar Yusron. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya