Hakim Vonis Penikam Syekh Ali Jaber Empat Tahun Penjara
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Vonis adalah kekuasaan mutlak seorang hakim. Tak ada yang berhak mengintervensi keputusan sang pengadil itu.
Sebagaimana terbukti dalam sidang penikaman almarhum Syekh Ali Jaber di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4/2021).
Meski istri almarhum, Deva Rachman, meminta penikam suaminya Alpin Andrian dibebaskan, hakim bergeming (baca: Istri Almarhum Syekh Ali Jaber Minta Penikam Suaminya Bebas).
Majelis hakim tetap menjatuhkan vonis empat tahun penjara karena Alpin dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan.
”Terdakwa menikam lengan kanan korban dengan pisau dapur. Ini masuk definisi menghilangkan nyawa orang lain,” kata ketua majelis hakim Dadi Rahmadi.
Hakim menerangkan terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 tentang Penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 soal Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Tajam.
Keputusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Alpin dihukum 10 tahun penjara.
Penasehat hukum terdakwa, Ardiansyah, menerima keputusan ini. Namun, dia akan berkonsultasi pada kliennya apakah ingin melakukan banding atau tidak.
Syekh Ali Jaber ditusuk Alpin Minggu (13/9/2020) sore saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Bandarlampung.
Penikaman terjadi saat Syekh Ali Jaber baru menyampaikan ceramah selama 15 menit. Pendakwah kondang itu terluka di lengan kanan dan mendapat 10 jahitan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
