Dua Sahabat Duel, Bibir Asep Dapat 15 Jahitan Dilempar Gelas Kopi Oleh Julkipli

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

21 Maret 2021 17:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Julkipli, tersangka penganiayaan. Foto: Istimewa
Rilis ID
Julkipli, tersangka penganiayaan. Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap Julkipli (33) warga Pekon atau Desa Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus karena malakukan penganiayaan. Menurut polisi, korban penganiayaan bernama Asep Wahyudi (21), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas dan bawah bagian kanan sehingga mendapat 15 jahitan. Serta luka robek dada sebelah kanan,” kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, Minggu (21/3/21).

Tersangka ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan korban. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti baju korban yang terdapat bercak darah dan pecahan gelas kaca.

Menurut Juniko penganiayaan itu terjadi pada Minggu lalu di sebuah kontrakan di Pekon Negeri Ngarip. Tersangka dan korban terlibat duel. Saat itu tersangka melemparkan gelas berisi air kopi yang mengenai bibir korban.

Saat korban tersungkur, pelaku mencoba menusukkan senjata tajam jenis badik kearah tubuh korban akan tetapi bisa dihadang oleh saksi Sabar dan Sugito (20), dengan memegang tangan tersangka.

“Setelah kejadian korban dibawa oleh rekannya untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Siring Betik dan ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga saat ini korban bahkan belum dapat berbicara,” jelas Juniko.

Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi, penganiayaan itu bermula dari rusaknya senapan angin milik saksi Sabar yang dipergunakan oleh korban dan tak kunjung diperbaiki.

“Antara tersangka, korban, maupun saksi-saksi sebenarnya berteman baik. Namun tersangka tidak suka saat korban merusak senapan angin milik saksi Sabar dan belum memperbaikinya. Sehingga tersangka emosi dan melemparnya menggunakan gelas kaca,” ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya