Dua Peluru Akhiri Perlawanan Pencuri Motor asal Jabung

Kiki Oktavian

Kiki Oktavian

Bandarlampung

29 Maret 2021 18:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Gusta Effendi berjalan tertatih-tatih usai ditembak polisi. FOTO:
Rilis ID
Gusta Effendi berjalan tertatih-tatih usai ditembak polisi. FOTO:

RILISID, Bandarlampung — Dua peluru mengakhiri perlawanan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Gusta Effendi (19), Senin (29/3/2021) pagi. Polisi menembak betis kedua kakinya.

Aparat Polresta Bandarlampung menangkap pemuda itu di kediamannya, Desa Negarabatin Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Tekab 308 Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame.

Kasatreskrim Kompol Resky Maulana menjelaskan, Gusta tercatat melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Bandarlampung dan Lampung Selatan.

Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp3 juta yang dibagi dua dengan rekannya yang berperan sebagai ’pemetik’.

Rata-rata per sepeda motor ia menerima Rp1,5 juta. Terendah Rp1,3 juta. Uang, katanya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orangtua.

Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max dan spare part kendaraan yang diduga curian. Polisi masih memburu pelaku lainnya, HS dan RS.

Atas perbuatannya, Gusta terancam  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya