Dua Peluru Akhiri Perlawanan Pencuri Motor asal Jabung
Kiki Oktavian
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua peluru mengakhiri perlawanan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Gusta Effendi (19), Senin (29/3/2021) pagi. Polisi menembak betis kedua kakinya.
Aparat Polresta Bandarlampung menangkap pemuda itu di kediamannya, Desa Negarabatin Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan dari Tekab 308 Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame.
Kasatreskrim Kompol Resky Maulana menjelaskan, Gusta tercatat melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Bandarlampung dan Lampung Selatan.
Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp3 juta yang dibagi dua dengan rekannya yang berperan sebagai ’pemetik’.
Rata-rata per sepeda motor ia menerima Rp1,5 juta. Terendah Rp1,3 juta. Uang, katanya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orangtua.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max dan spare part kendaraan yang diduga curian. Polisi masih memburu pelaku lainnya, HS dan RS.
Atas perbuatannya, Gusta terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
