Dapat Asimilasi, Mantan Napi Narkoba: Saya Mau Tobat

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

18 Maret 2021 18:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiga mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda sujud syukur usai mendapat kebebasan dari program asimilasi, Kamis (18/3/2021). Foto: Kurdy
Rilis ID
Tiga mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda sujud syukur usai mendapat kebebasan dari program asimilasi, Kamis (18/3/2021). Foto: Kurdy

RILISID, — Tiga orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) mendapat keringanan hukuman dalam program asimilasi,  Kamis (18/3/21).

Asimilasi tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020.

“Pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan covid-19 di Lapas,” ujar Kalapas Kelas IIA Kalianda, Tetra Destorie.

Tetra menerangkan, warga binaan yang mendapatkan asimilasi merupakan warga binaan yang memiliki perilaku baik selama di dalam lapas. Selain itu mereka telah menjalani hukuman minimal setengah dari masa hukuman putusan hakim.

“Namun pengecualian untuk kasus pencabulan, kekerasan, dan teroris,” tambah Tetra.

Sementara salah seorang warga binaan yang mendapat asimilasi mengaku bersyukur dan tidak menyangka akan mendapatkan asimilasi.

“Kami mau tobat, gak mau pakai narkoba lagi,” ungkap salah seorang mantan narapidana kasihs narkoba yang baru saja dibebaskan.

Sejak awal Januari hingga 18 Maret 2021, Lapas Kelas IIA Kalianda telah memberikan asimilasi sedikitnya kepada 72 narapidana.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya