Bawa Ganja 1,65 Kilogram Dalam Tas Ransel, Remaja Asal Lamtim Ini Ditangkap Polisi
lampung@rilis.id
RILISID, — Seorang remaja ditangkap Satuan Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) karena kedapatan membawa ganja seberat 1,65 kilogram. Menurut polisi, tersangka berinisial YY (19) itu adalah warga Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim.
“Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba, dan ganja itu ditemukan di dalam tas ransel yang dipakainya. Selain ganja, kami juga menyita uang tunai Rp1,2 juta,” ungkap Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, dilansir dari Antara, Selasa (30/3/2021).
Wawan menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari kecurigaan aparat kepolisian terhadap gerak-gerik tersangka, dan langsung melakukan pemeriksaan.
Tersangka kini masih diperiksa secara intensif di Mapolres Lamtim untuk mencari tahu apakah tersangka merupakan bandar, pengedar, atau kurir. Polisi juga masih menyelidiki asal ganja tersebut.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
