Ada Pungutan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Kejari Lamsel Janji Selidiki
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Lamsel) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2020, yang melebihi batas kepada masyarakat disalah satu desa di Lamsel.
Untuk diketahui, batas penarikan biaya PTSL untuk Provinsi Lampung sebesar Rp200 ribu, dan hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamsel, Kunto Trihatmojo mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara pengaduan masyarakat tersebut dari dari Kejakaaan Tinggi Lampung dan akan segera melakukan penyelidikan.
“Ada salah satu desa di Lamsel yang dilimpahkan perkaranya ke Kejari Lamsel dan sudah siap kami tindak lanjuti, akan kami selidiki. Ada penarikan ke masyarakat (dana PTSL) yang jumlahnya lebih dari SKB 3 Menteri,” jelas Kunto, Kamis (1/4/2021) kepada Rilislampung.
Kunto juga mengungkapkan, dirinya telah menerima banyak laporan terkait dugaan penarikan biaya PTSL yang melebihi batas, yakni hingga sebesar Rp300 ribu-Rp1 Juta.
“Banyak laporan yang masuk mengenai harga atau tarif yang dikenakan untuk mengurus PTSL. Selama saya jadi Kasi Intel, banyak desa-desa yang mematok harga Rp300 ribu bahkan sampai Rp1 juta,” tambahnya.
Menurutnya, para petugas baik ditingkat desa, kecamatan maupun kelompok masyarakat (Pokmas) yang bertanggung jawab dalam membantu masyarakat untuk mendapat program PTSL, seharusnya bertanggung jawab dan juga melakukan penarikan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hal inilah yang menjadi kendala dilapangan, karena saya lihat masyarakat tahunya gratis tapi tidak tahu gratisnya itu sampai dimana, pokmas yang dibentuk di desa juga selalu beralasan bahwa selalu hilir mudik dari desa ke BPN, jadi disitu ada uang bensin, makan dan sebagainya,” papar Kunto lagi.
Dia pun berharap, supaya pada program PTSL tahun 2021, seluruh petugas dapat mengikuti aturan yang berlaku, demi tercapainya target program prioritas pemerintah tersebut.
“Program ini prioritas pemerintah supaya masyarakat bisa mensertifikatkan tanahnya, jadi jelas kelegalannya. Tapi jangan mencari ada yang keuntungan dari masyarakat,” tegas Kunto lagi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
