20 Tahun Penjara Ancam Pemilik Senpi di Pesibar
Agus Pamintaher
Pesisir Barat
RILISID, Pesisir Barat — Memilki senjata api (Senpi) jenis revolver dan sepucuk Airsoftgun, pria berinisial DN, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesibar), Sabtu (13/9/2025).
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita empat butir amunisi 9 mm, satu unit kendaraa Honda Brio nopol B 1375 FON.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Pesibar Iptu Fabian Yafi Adinata mewakili Kapolres AKBP Bestiana mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat ada yang memiliki senpi tanpa izin.
Berdasarkan informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres langsung menuju lokasi di Pasar krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
"Saat di interogasi, tersangka menunjukkan airsoftgun dari dalam mobil dan setelah di cek ada senpi jenis revolver berikut pelurunya," kata Kasat Reskrim, Kamis (25/9/2025).
Terkait penangkapan tersebut, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul kepemilikan senpi dan kemungkinan ada keterlibatan tersangka dalam jaringan kriminal lainnya.
"Kami imbau masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," harap Iptu Fabian Yafi Adinata. (*)
Pemilik senpi
airsoftgun
Satreskrim
polres Pesibar
20 tahun penjara
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
