Tiga Hajat Besar ASDP: Bakauheni Harbour City, Akuisisi, dan Go Public

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

1 April 2021 22:44 WIB
Bisnis | Rilis ID
Suasana Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. FOTO: ASDP
Rilis ID
Suasana Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. FOTO: ASDP

Masjid Bakauheni dibangun di atas tanah seluas 3,6 hektare (ha) dengan tiga lantai dan area parkir sekitar 9.000 meter yang dapat menampung lebih dari 2.000 jemaah. 

"Eksistensi masjid tersebut tidak hanya untuk ibadah. Melainkan syiar Islam yang mampu membangkitkan semangat rohani masyarakat sekitar dan wisatawan,” ungkapnya.

Harapannya, masjid ini tidak hanya menjadi kawasan wisata yang bersifat social commercial cultural tourism. Namun juga spiritual cultural tourism

Sementara, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, masterplan kawasan pariwisata Bakauheni disiapkan sekitar 200 ha yang akan dilengkapi berbagai fasilitas.

Fasilitas dimaksud mulai hiburan dan amenitas lainnya seperti Taman Budaya Siger, masjid, resort, perhotelan, Bakauheni Intermoda Terminal, dan pendukung lainnya. 

Saat ini sedang dilakukan penyelesaian penyusunan visioning masterplan kawasan terintegrasi pariwisata Bakauheni oleh ASDP.

Juga, kesepakatan skema kerjasama antara Pemerintah Provinsi Lampung, ASDP, Hutama Karya, dan ITDC dalam satu konsorsium Bersama dalam bentuk Joint Venture Company.

Selain itu, juga telah dilaksanakan penyusunan Peraturan Gubernur Lampung tentang Penugasan PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) sebagai wakil pemerintah Provinsi Lampung dalam pengelolaan Kawasan Terintegrasi Pariwisata Bakauheni. 

Sebagai bentuk sinergi dan dukungan, Pemkab Lampung Selatan juga menyusun Rancangan Perda Penetapan Zona Kawasan Pariwisata dan RTRW radius tertentu sebagai penunjang pariwisata dan kemudahan perijinan. 

"Dengan adanya komitmen dan upaya akselerasi seluruh pihak, saya optimis proyek ini dapat terwujud pada tahun 2022, lebih cepat dari target 2024,” tutup Ira. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya