Mini Gold Jadi Solusi Investasi Emas Bagi Mahasiswa dan Ibu Rumah Tangga
Dora Afrohah
Metro
RILISID, Metro — Menabung emas tampaknya menjadi salah satu tren positif disaat pandemi belum berakhir. Investasi emas selalu menarik untuk diperbincangkan, karena banyaknya investor yang menilai jenis investasi ini mudah dan minim risiko.
Produk investasi satu ini juga semakin tren di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, di saat harga berbagai komoditas turun saat pandemi, harga emas malah melambung hingga menyentuh angka Rp900 ribu pergramnya pada bulan Maret ini.
Harga emas yang selalu naik, membuat para anak muda yang berpenghasilna belum cukup besar, kesulitan untuk menabung atau berinvestasi emas. Hingga akhirnya, hadirlah Mini Gold.
Mini Gold adalah produk yang dikeluarkan oleh PT Sinergi Digital Global Mulia (SDGM), perusahaan resmi yang yang memiliki izin dan legalitas.
Mini Gold adalah emas murni 24 karat berbentuk batangan dengan beberapa ukuran, yang sudah bersertifikat resmi dan telah diuji di Sucofindo & G-Lab Pegadaian bahkan diterima di toko-toko emas.
Zikril Hakim, salah satu distributor Mini Gold untuk area Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro menjelaskan, antusias masyarakat terhadap Mini Gold cukup baik.
“Rata-rata anak kuliah dan ibu rumah tangga yang membeli, ukurannya variatif sesuai target tabungan mereka atau kelonggaran ekonominya,” ungkapnya pada Rilislampung, Selasa (23/3/2021).
Nurseptiana, salah satu pembeli Mini Gold juga merasakan manfaatnya. Karena selain harganya murah, juga bisa dijual jika sewaktu-waktu ada kebutuhan.
“Kalau beli perhiasan juga mahal, harga pergramnya selalu naik. Untung ada Mini Gold, jadi bisa beli yang kecil-kecil dulu sambil dikumpulin dan kalau sudah banyak bisa ditukar ke ukuran yang lebih besar. Dijual ke toko emas juga laku atau langsung jual ke distributornya juga bisa,” papar Nurseptiana.
Mini Gold tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0.025 gram, 0.05 gram, 0.1 gram, 0.25 gram, 0.5 gram, 1 gram hingga 1.5 gram.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
