Bank Lampung Gercep Atasi Skimming: Kembalikan Uang Nasabah dan Pulihkan Fasilitas ATM

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

10 Juni 2022 15:58 WIB
Bisnis | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Bank Lampung mengklaim telah mengambil berbagai tindakan untuk menjaga transaksi nasabah dari kejahatan duplikasi kartu atau skimming.

Langkah tersebut menjadi bagian dari aspek pengelolaan manajemen risiko Bank Lampung dalam upaya menjaga keamanan transaksi dan dana nasabah.

Menurut Humas Bank Lampung Edo Lazuardi, sejumlah fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Lampung sudah mulai pulih terhitung mulai hari ini, Jumat (10/6/2022).

"Ini merupakan tindakan cepat Bank Lampung dalam mengantisipasi skimming dan menindaklanjuti keluhan masyarakat," ujar Edo.

Untuk pemulihan fasilitas ATM, lanjut Edo, dilakukan secara bertahap guna peningkatan kualitas dan keamanan mesin ATM.

Edo menegaskan hal ini merupakan wujud komitmen Bank Lampung untuk memastikan keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di bank pelat merah tersebut.

"Bank Lampung juga sejak tanggal 8 Juni 2022 kemarin sudah mulai melakukan proses pengembalian dana ke rekening nasabah yang menjadi korban skimming," ungkapnya.

Edo menambahkan dana nasabah yang dikembalikan setelah melalui proses investigasi dan terbukti bahwa memang kehilangan dana nasabah disebabkan karena tindak kejahatan skimming.

Ke depan, tambahnya, Bank Lampung akan gencar melakukan edukasi kepada nasabah untuk mencegah dugaan skimming yang mengakibatkan hilangnya uang nasabah.

"Edukasi yang diberikan kepada nasabah seperti menginformasikan bagaimana ciri-ciri skimming, apa bahaya dari skimming hingga memberitahu bagaimana cara menggunakan mesin ATM yang aman," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Bank Lampung Gercep Atasi Skimming

Kembalikan Uang Nasabah

Pulihkan Fasilitas ATM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya