Gubernur Paparkan Capaian Kinerja Pemprov Lampung Sepanjang 2025

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

28 Desember 2025 21:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima
Rilis ID
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal/Foto: Rima

Salah satu kebijakan yang berdampak langsung adalah menjaga harga minyak goreng tetap rendah, sehingga memberi ruang bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

*Pendidikan dan Peningkatan SDM*

Di bidang pendidikan, Pemprov Lampung membebaskan uang komite bagi siswa SMA, SMK, dan SLB Negeri melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD).

Selain itu, Sekolah Rakyat mulai beroperasi pada tahun ajaran 2025–2026 di tiga lokasi rintisan untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Program ini dirancang berasrama dengan pendanaan dari APBN.

Pemprov Lampung juga menjalankan program Kelas Migran Vokasi untuk menyiapkan lulusan SMA dan SMK bekerja di luar negeri, khususnya Jepang. Sebanyak 137 siswa mengikuti program ini pada 2025.

Lebih dari 23.000 ijazah siswa yang sempat tertahan di sekolah negeri dan swasta berhasil dibebaskan, membuka akses mereka ke dunia kerja dan pendidikan lanjutan.

*Layanan Kesehatan dan Transformasi Digital*

Di sektor kesehatan, berbagai inovasi layanan diluncurkan, seperti Klinik Berhenti Merokok, Klinik Nyeri dan Paliatif, serta layanan shuttle bus lamban tupak puaghi.

Upaya pengendalian tuberkulosis diperkuat melalui pendekatan Active Case Finding. Hingga 19 Desember 2025, capaian penemuan kasus TBC mencapai 60 persen dari target.

Pemprov Lampung juga meresmikan RSUD Mohammad Thohir di Kabupaten Pesisir Barat sebagai rumah sakit rujukan tipe C untuk wilayah terluar Lampung.

Menampilkan halaman 4 dari 5

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

wakil gubernur Lampung

Jihan Nurlela

sekprov Lampung

Marindo Kurniawan

Kaleidoskop Pembangunan Lampung 2025

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya