KPK Tetapkan Rektor Unila dan 3 Lainnya Sebagai Tersangka

Bandarlampung

2022-08-21 16:24:34 WIB
Infografis | Rilis ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila).

4 tersangka tersebut diantaranya Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Prof. Heryandi, Kemudian Dekan FKIP terpilih M. Basri, dan Andi Destiandi dari pihak swasta.

Direktur Tim Penyidikan KPK, Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya kemudian meningkatkannya ke penyidikan. (*)

Editor: RILIS

KPK Tetapkan Rektor Unila Sebagai Tersangka

OTT Rektor Unila

Berita Lainnya