Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta

2023-02-15 15:08:30 WIB
Infografis | Rilis ID

 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E dinyatakan telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan seperti dilihat di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor: RILIS

Bharada E Divonis 1

5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Lainnya