Dendi Ingatkan Warga Antisipasi Kluster Iduladha 1442 H

Pesawaran

2021-07-01 11:23:43 WIB
Video | Rilis ID

Berbagai macam strategi akan dilakukan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona untuk mengantisipasi kluster Covid-19, terutama menjelang Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021.

Hal ini dilakukan Dendi menyusul tingginya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Andan Jejama dalam beberapa pekan terakhir. Per Senin (28/6/2021), kasus positif corona secara kumulatif sejak awal pandemi mencapai 1.179 orang.

Dendi pun telah mengeluarkan Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 3 Tahun 2021. Instruksi tersebut merupakan implementasi dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah.

Dendi akan membatasi jumlah peserta saat malam takbiran, yang hanya diperbolehkan dilakukan di masjid atau musala untuk PPKM Mikro zona hijau dan kuning di Pesawaran.

"Diperbolehkan, tetapi prinsipnya tidak beramai-ramai, hanya 10 persen dari kapasitas masjid atau musala serta tetap menjaga prokes dan memakai masker serta siapkan hand sanitizer," kata Dendi saat diskusi online program Bupati Menyapa, Senin (28/6/2021) malam.

Dendi juga melarang pelaksanaan takbir keliling menggunakan kendaraan roda dua maupaun roda empat dengan bak terbuka.

Terkait pelaksanaan salat Iduladha, Dendi mengimbau untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing untuk zona merah dan oranye. Sementara zona hijau dan kuning diperbolehkan dengan pengawasan ketat.

"Kapasitas pun hanya 50 persen, khotbah paling lama 15 menit, harus bawa sajadah masing-masing, panitia juga diwajibkan menyediakan pengecek suhu tubuh," tuturnya.

Lebih lanjut, Dendi mengimbau pelaksanan pemotongan hewan kurban dapat dilakukan selama tiga hari yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijah. Hal ini mengantisipasi kerumunan massa saat pemotongan hewa kurban.

"Panitia bawa alat masing-masing, tidak boleh berkerumun, dan saat pembagian dikirim panitia ke rumah secara satu persatu," imbuhnya.

Tak lupa, Dendi mengajak warga Pesawaran untuk senantiasa menjaga diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Ketua PWNU Lampung Profesor Moh. Mukri mengatakan pelaksanaan salat Iduladha merupakan perkara ibadah sunah.

Oleh sebab itu, pelaksanaannya di saat pandemi dapat dilakukan dirumah masing-masing untuk wilayah zona merah dan oranye.

"Hukum tertinggi adalah hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa), sehingga tidak bisa diukur nilainya, wilayah hijau dan kuning boleh salat di masjid dan di lapangan tetapi tetap menerapkan prokes," ujar Rektor UIN Raden Intan Lampung ini.

Mukri menambahkan perayaan Iduladha di saat meningkatnya kasus Covid-19 bukan hal yang main-main. Ia karenanya meminta pemerintah daerah dan masyarakat menyikapi hal itu dengan bijaksana.

"Salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban hukumnya sunnah, dan paling penting saat ini adalah umat Islam harus dengar dan patuh arahan pemimpin," pintanya. (adv)

Laporan: RILIS.ID TV/ Dwi Des Saputra

Editor: RILIS

Dendi Ramadhona

Pesawaran

Antisipasi Kluster

Iduladha 1442 H

Berita Lainnya