Wow! Hasil Temuan BPK, Sembilan Sekolah di Lamsel Bermasalah

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

13 April 2023 19:01 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Ilustrasi : Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi : Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Lampung, mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepatuhan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Maret 2023.

Dalam LHP tersebut, BKP mencatat belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan tidak sesuai petunjuk teknis dan standar harga.

Disebutkan, pertanggungjawaban atas realisasi belanja dana BOS dengan pelaksanaan tahap II pada enam Sekolah Dasar (SD) dan tiga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) menunjukan permasalahan.

Adapun sekolah yang penggunaan BOS-nya tidak sesuai yakni SMPN 1 Sidomulyo, SMPN 1 Way Sulan, SMPN 1 Katibung, SDN 1 Sidorejo, SDN 2 Tanjung Ratu, SDN 1 Karang Anyar, SDN 2 Karang Anyar, SDN 3 Karang Anyar dan SDN Sumber Agung. 

Diterangkan, anggaran dan realisasi penggunaan dana BOS per 5 Desember 2022 dengan rincian, belanja pegawai BOS dengan anggaran Rp28.171.121.000,- dengan realisasi Rp23.535.583.600,- atau dengan presentase 83,55 persen. 

Belanja barang dan jasa dengan anggaran Rp53.815.106.641,- dengan realisasi Rp29.709.204.060,- dengan presentasi 55,21 persen. 

Sedangkan Belanja modal BOS dengan anggaran Rp26.460.572.369,- dengan realisasi Rp21.423.942.850,-dengan presentase 78 persen. 

Sementara realisasi belanja dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS sebesar Rp113.086.000,- 

Realisasi belanja BOS berupa pembayaran honorarium diberikan kepada ASN sebesar Rp1.560.000,-.

Realisasi belanja dana BOS melebihi standar sebesar Rp10.542.000,-. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

BOS Lampung Selatan

BPK

Dana BOS

Dinas Pendidikan Lamsel

Lampung Selatan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya