Pemprov Lampung dan BPJS Pastikan Tidak Ada Pembatasan Hari bagi Pasien Pengguna Faskes

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

17 Mei 2023 18:06 WIB
Kesehatan | Rilis ID
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III, Yudi Bastia, saat menghadiri pertemuan bersama dengan Gubernur dan kepala daerah 15 Kabupaten/Kota, Foto : Kominfo Lampung
Rilis ID
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III, Yudi Bastia, saat menghadiri pertemuan bersama dengan Gubernur dan kepala daerah 15 Kabupaten/Kota, Foto : Kominfo Lampung

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, mengadakan pembahasan peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan (Faskes) dengan 15 Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Lampung di Hotel Horison Bandarlampung, Rabu (17/5/2023).

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah III Yudi Bastia mengajak faskes dan stakeholder terkait untuk turut serta meningkatkan mutu layanan JKN di berbagai sektor. 

Terlebih, sampai dengan 1 Mei 2023, sekitar delapan juta jiwa atau kurang lebih 90 persen penduduk Provinsi Lampung telah menjadi peserta Program JKN.

"Total faskes kerja sama se-Provinsi Lampung yaitu 640 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan 78 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)," katanya, pada pertemuan Optimalisasi Mutu Layanan Faskes. 

Menurut Yudi, pertumbuhan cakupan kepesertaan JKN tersebut akan berdampak terhadap peningkatan akses layanan di faskes. Dengan adanya pertemuan dengan Kepala Daerah, ia berharap akan ikut berpartisipasi untuk menyempurnakan penyelenggaraan Program JKN di lapangan.

"Nantinya, Rumah Sakit sudah tidak ada lagi batasan untuk rawat inap kepada pasien. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak terkait batasan rawat inap. Selebihnya, karena pertimbangan medis," imbuhnya.

Yudi menerangkan, faskes mitra BPJS Kesehatan telah menampilkan spanduk janji layanan JKN di area pendaftaran. Janji tersebut antara lain, memuat informasi bahwa fasilitas kesehatan tersebut menerima NIK yang tercantum di KTP atau KIS Digital sebagai syarat pendaftaran pelayanan. Tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien sesuai dengan indikasi medis. 

Selain itu, faskes juga melayani peserta BPJS Kesehatan yang berada di luar FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan. 

"Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat. Melayani konsultasi online, dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi," pungkasnya.

Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN. Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0734/V.02/2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Provinsi Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

BPJS

Pemprov Lampung

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya