Pemerintah Kabupaten/Kota Bertanggungjawab Tertibkan Stockpile Batubara
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab menertibkan perusahaan yang memilik persediaan (stockpile) batubara.
Termasuk memastikan pihak swasta itu memenuhi semua izin. Semisal, Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Demikian penjelasan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Heri Sadli, Kamis (13/4/2023).
Hal ini ia sampaikan dalam acara diskusi dan buka bersama di kantor Walhi Lampung.
"Jadi, kami sifatnya adalah memberikan imbauan," ujar Heri.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung, Murni Rizal, mengatakan hal sama.
"Pengawasannya ada di kabupaten/ kota. Tapi kalau ada pengaduan ke provinsi, kita tetap turun," paparnya.
Demikian juga jika ada laporan masuk ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK berhak turun.
Untuk perusahaan yang tidak sesuai prosedur dalam mengelola stockpile batubara, pihaknya meminta pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif.
"Apabila tidak punya izin harus ditertibkan. Kemudian, apabila ada keluhan masyarakat tentang udara maupun air harus sampaikan ke provinsi," tegasnya.
Walhi Lampung
Stockpile Batubara
DLH Lampung
ESDM Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
