Jasa Raharja Imbau Masyarakat Ikuti Program Keringanan Pajak Kendaraan sebelum Mudik
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — PT Jasa Raharja Cabang Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
"Kami mengimbau sebelum melakukan perjalanan mudik agar para pemudik dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung Muhammad Zulham Pane dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/4/2023).
Selain program keringanan PKB, Pemprov Lampung juga meniadakan denda dan bea balik nama (BBN) serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Zulham mengatakan SWDKLLJ adalah sumber pendanaan pembayaran dana santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas). Di mana hingga akhir Maret 2023, pembayaran dana santunan kecelakaan sebesar Rp15,3 miliar.
Dia mengungkapkan terdapat peningkatan angka korban kecelakaan sebesar 11,57 persen dibandingkan tahun 2022 lalu.
"Rata-rata kecepatan penyerahan santunan selama 1 hari 5 jam ahli waris korban kecelakaan yang meninggal dunia telah menerima santunan dari Jasa Raharja," katanya.
Dia mengingatkan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor selama dua tahun setelah mati STNK.
"Data kendaraan bermotor tersebut akan dilakukan penghapusan data berdasarkan Pasal 74 UU No. 22 tahun 2009," ungkap Zulham.
Di sisi lain, Jasa Raharja juga melakukan berbagai upaya pencegahan kecelakaan bersama instansi terkait. Di antaranya forum group discussion (FGD), pengecekan blackspot, gebyar keselamatan dengan membagikan helm dan sembako gratis kepada masyarkat yang patuh berlalu lintas.
Kemudian pelayanan kesehatan terhadap sopir kendaraan umum di terminal Rajabasa, memberikan bantuan traffic cone dan water barrier kepada mitra terkait.
Jasa Raharja
Masyarakat
Program Keringanan Pajak Kendaraan
Mudik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
