Forum CSR Lampung Kuatkan Komitmen Keseimbangan Bangun Daerah
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Forum CSR Lampung (FCL) berencana menggelar musyawarah daerah (Musda) 2022 pada Kamis, 17 November 2022.
Kegiatan itu menjadi ajang untuk menguatkan perusahaan-perusahaan di Lampung untuk berkomitmen dalam membangun daerah.
Ketua Organizing Committee “Road To MUSDA FCL 2022”, Bernad H Simanjuntak, menjelaskan kegiatan FCL pada 2022 itu menjadi yang pertama setelah masa pandemi covid-19. Untuk itu, dalam agenda itu FCL menguatkan kembali komitmen CSR perusahaan.
“Kami mensinergikan dan meningkatkan koordinasi untuk mewujudkan kolaborasi yang lebih produktif antara FCL dan Pemprov demi mendukung keberlanjutan. Dalam audiensi dengan Gubernur Lampung (Jum’at, 11 November 2022), kami mendapat arahan agar program anggota FCL dapat dikemas dan ekspos dengan baik dan menarik. Sebab, konsep data dan laporan CSR perusahaan menjadi penting agar peran CSR tepat sasaran dan bisa diketahui para pemangku kepentingan apa saja kontribusi dari perusahaan,” kata Bernad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/2022).
Ketua karateker FCL, V. Saptarini, menjelaskan bagi perusahaan swasta, penyusunan program, pelaksanaan dan pertanggungjawaban program menjadi kewenangan masing-masing perusahaan sepenuhnya.
Berbeda dengan BUMN, Pemerintah melalui Kementrian BUMN berwenang untuk menerbitkan kebijakan tentang jenis program, tata cara penyaluran hingga besaran anggaran.
Hal itu, kata dia, pemerintah adalah pemegang saham BUMN. Demikian juga dengan BUMD, Pemerintah Daerah sebagai shareholder, berwenang ikut mengatur pelaksanaan program CSR atau TJSL. Selain perusahaan swasta, BUMN/BUMD, banyak lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah yang juga memiliki program-program sosial.
FCL juga mengajak perusahaan untuk menyelaraskan program CSR dengan prioritas pembangunan pemerintah daerah dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Hampir semua perusahaan yang berkomitmen pada bisnis berkelanjutan telah melaksanakan CSR. Namun, kegiatan itu masih dilakukan sendiri-sendiri dan belum banyak terekspos sehingga masyarakat atau para pemangku kepentingan tidak mengetahuinya, serta sulit mengukur hasilnya.
“Walaupun menyampaikan laporan CSR tidak bersifat mandatori, disarankan agar laporan pelaksanaan TJSL atau CSR bisa diinformasikan pada pemerintah daerah. Ada banyak manfaat disampaikannya laporan CSR, salah satunya sebagai bukti tanggungjawab perusahaan terhadap dampak usaha,” ujar Rini.
Forum CSR Lampung
Bangun Daerah
CSR
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
