10 Kasus Aktif Covid-19 di Pringsewu, Pemkab Berlakukan PPKM Level 1
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, kembali memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tingkat 1.
Hal ini dilakukan untuk menekan peningkatan 10 kasus aktif di Kabupaten Pringsewu dan tersebar di 6 kecamatan.
PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pringsewu Ulinoha mengatakan, PPKM level 1 sebagai salah satu langkah dalam pencegahan laju peningkatan kasus covid 19 di Kabupaten Pringsewu.
Ini juga mendukung protokol kesehatan (Prokes) dalam meningkatkan vaksinasi lll (booster) yang baru mencapai 28,23 persen.
"Perlu ditingkatkan lagi warga yang di vaksin booster," ujarnya saat konfirmasi Rlis.id Lampung, Senin (14/11/2022).
Kepada masyarakat, Diskes menghimbau agar masyarakat yang belum booster segera mendapatkan vaksinasi di gerai-gerai baik di UPT Puskesmas ataupun di Rumah Sakit (RS) Darurat Covid di eks RSUD lama.
"Perlu diwaspadai, masyarakat harus lebih berdisiplin dalam hal prokes ," pungkasnya. (*)
Pemkab Pringsewu
berlakukan PPKM level 1
cegah covid 19
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
