Waduh! ASN Sultra Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Pilkada
Anonymous
Kendari
RILISID, Kendari — Aparat sipil negara (ASN) Sulawesi Tenggara paling banyak melakukan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamirudin Udu.
"Dari hari ke hari, masih bertambah terus. Ini menunjukkan, para oknum ASN tersebut tidak takut pada aturan yang telah dibuat oleh pemerintah," ujarnya di Kendari, Sabtu (26/5/2018).
Sepanjang Pilkada 2018, terjadi 444 kasus pelanggaran di Sultra. Pelanggaran oleh oknum ASN sebanyak 224 kasus. "Menyusul dari penyelenggara KPU sebanyak 118 pelanggaran," imbuh dia
Berdasarkan asalnya, kata Hamirudin, terbanyak dilakukan kepala desa mencapai 52 pelanggaran. Selanjutnya, badan usaha milik negara (BUMN) tiga pelanggaran, pengawas pemilu dua pelanggaran, warga dua pelanggaran, dan tim satu pelanggaran.
Sedangkan berdasarkan lokasinya, pelanggaran terbanyak terjadi di Kolaka ada 113. "Kota Baubau 79 pelanggaran dan Kabupaten Konawe 69 pelanggaran," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
