Tes PPK Diduga Bermasalah, KPU Provinsi Pasif

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

7 Februari 2020 16:00 WIB
Politika | Rilis ID
KPU Provinsi Lampung saat memanggil komisioner KPU Lamtim-Lamsel. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/IST
Rilis ID
KPU Provinsi Lampung saat memanggil komisioner KPU Lamtim-Lamsel. FOTO:RILISLAMPUNG.ID/IST

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung terkesan pasif dalam menyikapi soal tes Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lampung Timur (Lamtim) yang diduga bocor dan pengumuman kelulusan berbeda pada seleksi administrasi PPK di Lampung Selatan (Lamsel).

Padahal, KPU Provinsi Lampung sudah sejak Senin (3/2/2020) mengklarifikasi komisioner KPU Lampung Timur (Lamtim) dan Lampung Selatan (Lamsel).

Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M. Tio Aliansyah mengaku, pihaknya telah memanggil KPU Lamsel dan Lamtim untuk menjelaskan persoalan yang sedang terjadi pada proses seleksi petugas adhock tersebut.

Menurut Tio, pihaknya meminta keterangan mengenai dugaan soal ujian tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) yang bocor karena ada peserta yang mengerjakan 100 soal hanya dengan waktu 16 menit mendapatkan nilai nyaris sempurna yaitu 95.

Sementara, untuk KPU Lamsel, pihaknya juga melakukan konfirmasi mengenai adanya dugaan terkait seleksi administrasi PPK yang selip dalam rekap pengumuman kelulusan seleksi yakni pada pengumunan peserta tes CAT yang diralat jumlahnya.

”Kita masih menggali informasi mengenai persoalan tersebut. Selanjutnya akan kita panggil operatornya pada saat CAT. Setelah pemanggilan maka kita bahas melalui rapat pleno terkait potensi pelanggaran tersebut,” katanya.

Ditanya kapan waktu pemanggilan dan rapat pleno dilakukan, Tio mengaku belum  ada kelanjutannya.

Terpisah, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami terkesan buang badan saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut. Ia menyarankan untuk menanyakan permasalahan itu kepada Komisioner KPU M. Tio Aliansyah.

”Tanya ke divisi hukum dan pengawasan saja ya Bang Tio,” ucapnya.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya