Soal Penertiban APS, Satpol PP Lupakan Perda

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Februari 2020 13:29 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Inilah alasan kenapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bandarlampung belum juga bergerak, menertibkan ribuan alat peraga sosialisasi (APS) liar di kota ini.

Kepala Satpol PP Suhardi menerangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung secara resmi belum menetapkan calon wali kota dan wakil wali kota (berita ini dapat juga dibaca di koran Rilisid Lampung edisi Senin, 10 Februari 2020).

”Keputusan itu belum diambil KPU," kata dia ketika dihubungi wartawan media ini, Minggu (9/2/2020).

Mantan Kabag Humas Pemkot Bandarlampung ini menjelaskan, Satpol PP hanya bersifat melaksanakan. Biasanya mereka akan berkoordinasi lebih dahulu dengan dengan sejumlah instansi terkait seperti Polresta, KPU, dan Bawaslu. 

Namun dia berjanji ke depan, setelah siapa calon wali kota dan wakil wali kota ditetapkan, pihaknya akan bergerak. Sebab, instansinya netral meski istri Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Eva Dwiana, ikut maju meramaikan kontestasi.

”Semua akan ditertibkan, pokoknya semua alat peraga kandidat yang melakukan pelanggaran kita akan pangkas," ungkap dia. 

Disinggung pasal 23 huruf a Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Suhardi membenarkan bahwa APS tak boleh menempel di pohon atau pun tempat terlarang lainnya.

”Tapi berdasar kesepakatan rapat dengan Bawaslu, KPU, dan Polresta Bandarlampung, penertiban baru bisa dilakukan dengan catatan KPU telah menetapkan para calon,” cetusnya. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya