Paslon Boleh Bagikan THR, Asalkan...

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

23 Mei 2018 11:11 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Sejak awal Ramadan hingga menjelang hari raya idul fitri, banyak yang berlomba-lomba dalam kebaikan seperti berinfak, sedekah maupun beramal lainnya.

Bagaimana dengan pasangan calon (paslon)  gubernur dan wagub jika membagikan Tunjangan Hari Raya (THR)?

“Untuk THR itu sebenarnya tidak masalah, asalkan tidak ada kata ajakan oleh Paslon dalam memberikannya,” kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (23/5/2018).

Pihaknya tidak dapat melarang siapa saja untuk berlomba-lomba dalam berinfak maupun sedekah di Bulan Ramadan.

“Seperti pembagian takjil oleh paslon itu juga tidak masalah, kan tujuannya beramal, tapi tidak boleh ada atribut –atribut kampanye didalamnya seperti pamlet atau kata kata ajakan,” kata Khoir sapaan akrabnya. 

Begitu juga buka puasa bersama yang dilakukan oleh pasangan calon, tidak masalah.”Kampanye nya misalkan berbuka puasa bersama, boleh saja. Asalkan ada pemberitahuan kepada Bawaslu, KPU serta aparat kepolisian,” katanya.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menambahkan bagi paslon ingin berbuka puasa bersama dengan masyarakat, maka sampaikan pemberitahuan kepada pihak KPU juga.

“Gak masalah buka puasa itu, asal ada pemberitahuannya,” katanya singkat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya