Megawati: WNI Miliki Hak Pilih, Tidak untuk Golput

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

16 April 2019 08:58 WIB
Elektoral | Rilis ID
Megawati Soekarnoputri. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Megawati Soekarnoputri. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan para kadernya untuk berani bersuara jika ada petugas pemilu yang tidak memberikan hak pilih kepada warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

"WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, memiliki hak untuk memilih saat pemilu dan tidak golput. Hak dan kewajiban itu telah diatur dalam konstitusi, yakni UUD 1945," kata Megawati, Selasa (16/4/2019).

Megawati juga mengingatkan kepada para kadernya agar benar-benar memahami aturan yang sudah ditetapkan dalam konstitusi, undang-undang, hingga peraturan KPU.

"Setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Jadi, kalau ada pemilih tidak diberikan hak memilih, boleh mengadu. Untuk apa kita masuk parpol kalau tidak membela kebenaran?" tegas Megawati.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDI Perjuangan mendorong agar hak memilih dan dipilih yang dijamin konstitusi benar-benar dilaksanakan.

"Siapa pun warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih agar hak pilihnya diberikan. Jika tidak ada atau tidak diberikan form C6  (formulir undangan), bisa datang ke TPS dengan membawa KTP," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya