Komisioner KPU Lamtim-Lamsel Diperiksa
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur dan Lampung Selatan dipanggil KPU Provinsi Lampung atas dugaan soal bocor dan pengumuman berbeda dalam proses penjaringan dan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020 di dua daerah tersebut.
Pemanggilan tersebut digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada, Bandarlampung, Senin (3/2/2020).
Turut hadir Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami didampingi komisioner yang lain seperti M. Tio Aliansyah, Antonius Cahyalana, Ali Sidik, Esti Nur Fathonah, Ismanto dan Agus Riyanto. Hadir juga jajaran komisioner KPU didua daerah tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M. Tio Aliansyah mengatakan KPU Lamsel dan Lamtim dipanggil untuk menjelaskan persoalan yang sedang terjadi pada proses seleksi petugas adhock . Pihak KPU Provinsi Lampung menggali informasi kepada jajaran KPU daerah tersebut.
Tio mengungkapkan, pihaknya meminta keterangan KPU Kabupaten Lampung Timur mengenai dugaan soal ujian tertulis dengan metode computer assisted test (CAT) yang bocor karena ada peserta yang mengerjakan 100 soal hanya dengan waktu 16 menit mendapatkan nilai nyaris sempurna yaitu 95.
Selain KPU Lampung Timur, KPU Lampung Selatan juga dipanggil untuk mengklarifikasi soal adanya dugaan terkait seleksi administrasi PPK yang selip dalam rekap pengumuman kelulusan seleksi tersebut yakni pada pengumunan peserta tes CAT yang diralat jumlahnya.
"Kita masih menggali informasi mengenai persoalan tersebut. Nanti kita juga panggil operatornya pada saat CAT. Setelah pemanggilan maka kita bahas melalui rapat pleno terkait potensi pelanggaran tersebut," jelas Tio.
Tio mengatakan, pihak KPU terbuka dalam proses seleksi petugas adhock tersebut, ia juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan mengenai setiap proses tahapan seleksi PPK dan track record atau rekam jejak dari peserta calon PPK tersebut.
"Terkait informasi tanggapan masyarakat memang sangat kita butuhkan. Bila ada masukan maka harus ditampung dan kita tangani," tegasnya.
Saat dihubungi melalui ponselnya, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo dan Komisioner KPU Lampung Selatan Mislamudin belum membeberkan atas dipanggilnya ke KPU Provinsi Lampung kemarin. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
