KPU hanya Fasilitasi Iklan di Media untuk Calon DPD RI

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

21 Maret 2019 16:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pleno terbuka rekapitulasi DPTb tahap 2 pemilu 2019 di Swissbell Hotel Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Pleno terbuka rekapitulasi DPTb tahap 2 pemilu 2019 di Swissbell Hotel Bandarlampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memfasilitasi iklan kampanye di media massa untuk calon anggota DPD RI saja. Jadwalnya hingga berita diturunkan belum ditetapkan.

Komisioner KPU Lampung Divisi Partisipasi Masyarakat, Antoniyus Cahyalana, menerangkan regulasi penayangan iklan hanya untuk calon presiden, partai politik, dan DPD RI.

"Tetapi untuk provinsi hanya calon perseorangan (DPD)," jelas Antoniyus, Kamis (21/3/2019).

Menurut dia, pemasangan iklan yang difasilitasi KPU hanya untuk tiga media cetak harian, tiga media elektronik (televisi), tiga radio, dan lima media online.

Meski demikian, bukan berarti peserta pemilu tak boleh memasang iklan di media massa. Di luar yang difasilitasi KPU, mereka diizinkan beriklan sendiri.

Calon DPD RI, Ida Jaya, menuturkan dirinya memang menunggu-nunggu jadwal iklan yang diperbolehkan KPU.

"Ketentuannya belum boleh ya. Kita sedang menunggu juga ini jadwalnya," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya