Ini Cara Karolin-Gidot Atasi Kemiskinan di Kalbar
Sukma Alam
Bengkayang
RILISID, Bengkayang — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot, berkomitmen untuk memerhatikan fakir miskin dan anak terlantar.
"Kita akan mencoba membuat semacam regulasi yang mengatur itu, sehingga ini akan menjadi panduan semua bupati dan wali kota yang ada di Kalimantan Barat," kata calon Wakil Gubernur Kalbar Suryadman Gidot di Bengkayang, Jumat (25/5/2018).
Sebagaimana diketahui, dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun, kata Gidot, belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang itu.
"Belum ada regulasi yang mengatur itu, turunannya, karena ini masih hanya pada program pengentasan kemiskinan saja. Maka nantinya, bagaimana kita membina anak-anak dari keluarga miskin dan anak yatim seperti sekolahnya, itukan harus menjadi perhatian," tuturnya.
Gidot mengungkapkan banyak masyarakat yang mengeluhkan khususnya kepada pemerintah kabupaten/kota agar kepala daerahnya serius memberikan perhatian untuk fakir miskin dan anak terlantar khususnya anak-anak yatim piatu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bentuk regulasi turunan dari undang-undang ini nantinya lebih kepada masalah pembinaan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Di antaranya yang menjadi sasaran, yakni panti asuhan ataupun yayasan pendidikan swasta seperti pesantren yang memiliki anak didik dari keluarga miskin.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
