Dilaporkan ke DKPP, Nanang Siap Hadapi Sidang

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

22 Mei 2018 21:47 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung, Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 
Rilis ID
Ketua Komisi Pemilihan Umum Lampung, Nanang Trenggono. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman 

RILISID, Bandarlampung — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Nanang Trenggono, akan kooperatif dalam sidang dugaan etik penyelenggara pemilu. Ia dilaporkan Direktur Eksekutif Rakata Institute, Eko Kuswanto, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Saya menghormati proses di DKPP, " kata Nanang Trenggono, usai koordinasi pemantapan iklim pengawasan pilkada serentak tahun 2018 dan 201, di Hotel Bukit Randu, Selasa (22/5/2018) sore. 

Nanang akan menjelaskan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran sebagai penyelenggara pemilu yang dilaporkan Eko Kuswanto. 

"Kemarin saya tidak memeriksa WhatsApp, bukan tidak mau tanggapi. Karena sudah kebanyakan. Jadi sudah berapa hari ini saya tidak buka WhatsApp," jelasnya menjawab upaya konfirmasi media ini.

Diketahui Direktur Eksekutif Rakata Institute, Eko Kuswanto, melaporkan Nanang Trenggono ke DKPP terkait etik sebagai penyelenggara pemilu pada 2 Mei lalu.

"Saya yakin masih banyak celah untuk kami mendapat keadilan. Dengan diterimanya aduan kami dan naik status sidang, nanti bisa dibuktikan dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara yang dilakukan Ketua KPU Lampung," ungkap Eko Kuswanto via WhatsApp kepada rilislampung.id, Senin (21/5/2018) malam. 

Khususnya, kata Eko mengenai sikap diskriminatif, tidak adil, tidak prosedur, dan beberapa pasal dugaan pelanggaran lainnya.

"KPU Lampung harus mampu menunjukkan sikap independen, tidak partisan, dan melayani semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan proses pemilihan gubernur," ingatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya