Catat, Ini Tahapan dan Verifikasi Calon Legislator

Rilis.id

Rilis.id

Jakarta

25 Mei 2018 10:06 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun depan.

Adalah Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2017.

Seperti dilansir Rilis.id, aturan ini memuat tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019.

Berikut tahapan pendaftaran hingga verifikasi calon anggota DPR, dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota:

1. Pengumuman Pengajuan Daftar Calon 1 sd 3 Juli 2018

2. Pengajuan Daftar Calon 4 sd 17 Juli 2018

3. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dab Bakal Calon 5 sd 18 Juli 2018

4. Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu 19 sd 21 Juli 2018

5. Perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 22 sd 31 Juli 2018

6. Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 01 Agustus sd 07 Agustus 2018

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya