Calon Boleh Bagi-Bagi Sarung, Nilainya di Bawah Rp25 RIbu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2018. Salah satunya bahan kampanye yang dicetak di luar yang difasilitasi KPU Lampung.
Menurut Komisioner Bawaslu Lampung, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P Panggar, pasal 26 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 menerangkan, bahan kampanye di luar yang difasilitasi KPU.
Bahan kampanye dimaksud meliputi pakaian (sarung), penutup kepala (jilbab), alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan/atau stiker paling besar ukuran 10 (sepuluh) centimeter x 5 (lima) centimeter.
Hal itu diperbolehkan dalam kampanye oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. Asal nilainya per satuan tidak melebihi Rp25 ribu.
”Pembagian sarung maupun jilbab atau penutup kepala yang lagi tren saat ini dalam pengawasan Panwaslu karena bisa menjadi temuan apabila nilainya melebihi Rp25 ribu,” papar Iscardo.
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah sepakat. Jika ada buktinya hal itu bisa menjadi temuan. Selama ini pihaknya sulit menindaklanjuti laporan karena ketiadaan bukti.
Sebelumnya diketahui, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung bersama Liasion Officer (LO) atau Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung menyepakati batas pengeluaran dana kampanye sebesar Rp72,39 miliar.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan pembahasan tersebut sesuai kemampuan pasangan calon, terkait proporsi sumbangan kampanye dari perorangan, perusahaan, dan badan hukum serta LHKPN masing-masing pasangan calon.
Selama masa kampanye yang dimulai sejak 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018 mendatang, para calon dilarang memberikan doorprize atau hadiah kepada pemilih.
"Apabila hal tersebut dilakukan, implikasinya bisa membatalkan calon," tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
