Bawaslu Tak Proses Dugaan Bos SGC Danai Paslon, Ini Alasannya

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

22 Mei 2018 21:39 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (kiri). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Humanika ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung terkait bos PT SGC, Purwanti Lee, yang diduga mendanai pasangan calon (paslon) nomor urut tiga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung dipastikan mental.

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan bukti pendukung laporan tidak ada.

"Kalau laporan itu harus mencantumkan nomor teradu serta alamatnya. Sedangkan ini Humanika tidak ada sehingga tidak dapat diregistrasi laporannya," jelas Khoir –sapaan akrabnya.

Hal itu ia sampaikan dalam koordinasi pemantapan iklim pengawasan pilkada serentak tahun 2018 dan 2019 di Hotel Bukit Randu, Selasa (22/5/2018) sore.

Meskipun tidak ditindaklanjuti, Khoir menegaskan hal ini menjadi informasi tambahan bagi Bawaslu Lampung untuk ke depan.

"Laporan Humanika itu datanya sangat minim dan tidak ada data real. Misalkan perusahaan ini menyumbang dana ke paslon nomor urut tiga. Atau rekening transaksi dan bukti pendukung lainnya," sesalnya. 

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, menambahkan untuk memerangi money politics semuanya harus sungguh-sungguh. Baik di penyelenggara maupun pengawas. Apalagi, regulasinya sudah jelas. 

Terkait dana penerimaan sumbangan bagi pasangan calon, kata Nanang, pihaknya menunggu hingga 24 Juni mendatang. Saat itu laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paslon harus dilaporkan untuk mengetahui total dana yang digunakan. 

"Pada tanggal 20 April kemarin itu kan baru laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Mungkin sekarang ini ada sumbangan yang masuk dari badan usaha, tapi kita belum bisa mengecek, karena menunggu 24 Juni nanti, " kata Nanang. 

Batasan untuk penyumbang dana dari badan hukum usaha Rp750 juta. Sedangkan untuk perseorangan Rp75 juta. Terkait hadirnya pimpinan perusahaan di sebuah kampanye paslon, menurut Nanang Trenggono hal itu sah-sah saja. Kecuali Aparatur Silil Negara (ASN). (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya