”Bagaimana Mau Membangun Kota, Memelihara saja Tidak Bisa”

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Februari 2020 13:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

Lebih ia sayangkan lagi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku alat penegak perda juga tak bergerak. Padahal, jelas yang ditabrak adalah Perda Nomor 1 tahun 2018. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya