Atribut Parpol dan Bacaleg Marak Pelanggaran Diturunkan
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus menertibkan atribut partai politik (parpol) atau baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019.
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P Panggar, menerangkan hampir di semua kabupaten/kota atribut parpol sudah berseliweran.
”Padahal masa kampanye parpol dan caleg belum saatnya. Masih kita identifikasi, Banyak, tapi jumlah riilnya masih proses, " katanya.
Masalah sanksinya, kata mantan Ketua KPU Waykanan ini, juga dalam proses pengkajian. Apakah pidana atau administrasi.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, menambahkan untuk Kota Bandarlampung sudah teriventarisasi. Yakni di Panjang, Telukbetung Utara, Enggal, Bumiwaras, Wayhalim, Kemiling, Kedaton, dan Tanjungkarang Pusat.
"Kita berikan waktu untuk penertiban selama empat hari ke depan. Karena kita sudah lakukan sosialisasi Rabu (23/5/2018, Red) lalu dengan pimpinan parpol se-Kota Bandarlampung terkait sosialisasi prakampanye," katanya.
Jika lebih dari empat hari belum diturunkan, pihaknya dengan bantuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) akan menurunkan baliho.
"Ada sanksi pidana jika mereka masih pasang iklan di media cetak atau elektronik, internet, dan rapat umum," tegasnya.
Pantauan rilislampung.id di jalan protokol semisal Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, tampak baliho anggota DPRD Lampung fraksi PDIP, Apriliati, logo dan nomor urut partai yang tidak boleh dipasang, sudah diganti.
Terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin, mengimbau agar pemasangan baliho tidak melanggar aturan pemilu, supaya dibuatkan semacam pemberitahuan dan sosialisasi contoh yang diperbolehkan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
