Alat Peraga Sosialisasi Siapa Terbanyak Kotori Kota?

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

10 Februari 2020 12:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

Sementara itu, Komisioner KPU Bandarlampung Feri Triatmojo mengakui karena saat ini para bakal calon belum jadi calon kada, pihaknya belum dapat memproses.

Jika nanti sudah menjadi calon kada, KPU akan memfasilitasi APK dan bahan kampanye. Alat peraga yang disediakan KPU berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Sedangkan bahan kampanye berbentuk poster, leaflet, dan flayer. Peserta juga tetap bisa membuatnya dengan batasan tertentu. Dipasang pada masa kampanye.

”Kalau sekarang ini belum ada aturannya. Nanti diatur pada PKPU tentang kampanye. Saat ini aturan tersebut sedang digodok oleh KPU RI, kemudian dikonsultasikan kepada DPR RI,” jelasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya