Alat Peraga Sosialisasi Siapa Terbanyak Kotori Kota?

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

10 Februari 2020 12:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

Pelanggaran terbanyak dilakukan Rycko (994), disusul Eva Dwiana (420), M. Firmansyah (366), Yusuf Kohar (280), Amin Fauzy AT (158), Mufti Salim, Wiyadi, Antoni Hasan masing-masing 3, Muchlas Ermanto (2), dan Ahmad Mufti (1).

Anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi Penindakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, secara regulasi sebenarnya Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengatur melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Pada pasal 23 huruf a dinyatakan bahwa setiap orang/badan dilarang melakukan tindak vandalisme seperti: mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, dan sarana umum lainnya.

Nah, pada masa sebelum kampanye ini yang berwenang menertibkan adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Perda dimaksud. Huruf a menyatakan, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap setiap warga, aparatur atau badan hukum yang melanggar perda dan/atau peraturan wali kota.

Meski demikian, Yahnu menginginkan semua balonkada (bakal calon kepala daerah) yang berencana mengikuti kontestasi Pilkada 2020 di Kota Bandarlampung, menghormati aturan untuk tidak memasang APS di tempat-tempat yang dilarang. Karena dapat mengganggu keindahan dan kebersihan Kota Bandarlampung.

”Misal di pasang di pohon. Itu kan tidak baik buat keindahan dan kebersihan Kota Bandarlampung. Kami mohon kepada semua pihak agar memperhatikan, menghormati, dan menegakkan aturan yang ada, dalam rangka menciptakan pilkada yang bermartabat,” jelasnya, Minggu (9/2/2020).

Dia menjelaskan Bawaslu sendiri telah melakukan rapat koordinasi bersama dengan stakeholders terkait untuk membahas persoalan APS yang dipasang dengan tidak memperhatikan etika dan estetika lingkungan.

”Pertemuan tersebut dihadiri KPU Kota Bandarlampung, perwakilan partai politik, pemerintah daerah, Polresta Bandarlampung, Kodim 0410/KBL, Watala, dan Walhi pada Jumat (7/2/2020) lalu,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansyah, meminta partisipasi semua pihak sama-sama menjaga pilkada ini berlangsung kondusif dan tidak melanggar aturan.

”Karena itu kami minta komitmen dan kesadaran partai politik dan tim bakal calon agar menghormati aturan, baik aturan yang mengatur tentang keindahan tata kota atau aturan yang lainnya,” tegasnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya